JEJAK KASUS INDONESIA .ID,PANGKEP - Peluncuran kelembagaan 80.000 koperasi desa kelurahan merah putih dan peringatan Hari Koperasi nasional ke-78 tahun 2025 dirangkaikan penyerahan Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bertempat di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan Jl Sultan Hasanuddin Kel Padoang Doangan Kec Pangkajene Kab Pangkep Senin (21/7/25).
Peluncuran serentak bangun koperasi desa kelurahan hebat Indonesia Jaya oleh Kementerian Koperasi, Nenko Bid Pangan, Koordinator satgas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih beserta jajaran melalui media virtual bersama Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto langsung dari Desa Bontangan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten Jawa Tengah diikuti seluruh Pimpinan Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), para Camat, Kepala Desa dan Lurah serta para Ketua Koperasi masing-masing se Indonesia.
Nampak hadir di ruang Pola Bupati Pangkep DR. H. Muh Yusran. Lalogau, S.Pi, M.Si, Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Fajar. S.I.P, M.Sc, Kabag Ren Polres Kompol Amin Juraid wakili Kapolres, Jaksa Fungsional Intel Kejari Nurhidayati SH wakili Kajari, Panitra Pengganti PN Sangkala SH wakili Ketua, wakil Ketua DPRD Muh Tauhid wakil Ketua, Sekretaris PA Irsal, S.Kom wakili Ketua, Sekda Hj. Suriani, Kadis Koprasi Ir. Agustina wangsa, Kepala DPMD Ir. Djajang Andi Abbas, Pimpinan OPD terkait lainnya, para Camat, Kades/Lurah, para Pimpinan Koprasi, perwakilan pihak Notaris dan tamu Undangan lainnya.
Peluncuran dirangkaikan penyerahan Sertifikat dan Penyerahan obat oleh Menhan ke Kementrian Koprasi, Penyerahan Skep Koprasi yang berkekuatan Hukum kepada para ketua Koprasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di lingkup Pemkab Pangkep sendiri diadakan penyerahan surat keputusan badan hukum koperasi oleh Bupati Pangkep dan unsur Forkopimda kepada para Ketua Koprasi di tingkat Desa/Lurah yang diabadikan dengan foto bersama.
Dalam arahan Presiden H Prabowo dilanjutkan penekanan tombol sirine sebagai tanda Peluncuran 80.000 Koperasi, dikatakan Konsep Koprasi adalah Konsep Gotong royong untuk orang/Masyarakat yang lemah karena kalau sudah kaya dan kuat mereka tidak mau berurusan dengan Koprasi karena Kemerdekaan bukan hanya sebatas lagu kebangsaan tetapi Kemerdekaan adalah Kemerdekaan Ekonomi.
"Kepada Kajagung dan Kapolri harus usut tindak secara tegas kepada para Pengusaha Nakal serta Para Penggiling Padi yang Nakal, kita jerat dengan UUD 1945 Pasal 33 sehingga Pendapatan Indonesia bisa Mencapai 100 triliun/Tahun," tandasnya.
Ditegaskannya, 80 000 Koprasi adalah rantai untuk memperpendek aliran retribusi dan bahan bahan lainya seperti obat yang penting untuk Rakyat. UUD 45 adalah roh bagi kekuatan Hukum di Indonesia, tinggal kita sebagai penegak berani atau tidak mengambil sikap.
(Hj.Asra)
Social Header