https://www.jejakkasusindonesia.id
Ketapang, Kalbar—21 Juli 2025 — Proyek pembangunan pengaman pantai di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp19,2 miliar yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, diduga kuat terbengkalai dan tidak diselesaikan sesuai kontrak.
Pekerjaan fisik proyek yang dikerjakan oleh PT Melindo Pratama Putra dan diawasi oleh CV Centrina Engineering ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I). Kontrak kerja ditandatangani pada 20 Mei 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 225 hari kalender. Hingga pertengahan Juli 2025, proyek belum menunjukkan progres berarti dan kondisi fisik di lapangan dinilai sangat memprihatinkan.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat, Andri Mayudi, menyatakan bahwa proyek tersebut patut diduga mengalami wanprestasi berat dan mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan kontrak.
Menurut hasil investigasi tim di lapangan, sejumlah balok beton kubus yang seharusnya dipasang sebagai penahan ombak masih menumpuk dan tidak digunakan. Pemasangan geotekstil juga tidak dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, kualitas pekerjaan beton ditemukan buruk, dengan permukaan kasar, berongga, dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.
DPD LSM MAUNG menilai bahwa pengawasan dari pihak konsultan supervisi dan Satker BWSK Kalimantan I sangat lemah, karena membiarkan ketidaksesuaian pekerjaan teknis di lapangan tanpa tindakan korektif.
Lebih lanjut, proyek ini tidak menunjukkan adanya adendum kontrak atau perpanjangan waktu secara resmi, sehingga kondisi mangkraknya pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontraktual yang serius.
Proyek yang seharusnya berfungsi melindungi masyarakat pesisir dari abrasi dan banjir rob ini justru menjadi beban baru bagi negara dan masyarakat karena tidak memberikan manfaat apa pun.
DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Dilakukan audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap penggunaan anggaran proyek sebesar Rp19,2 miliar, termasuk progres fisik dan kepatuhan terhadap kontrak.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap potensi tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur manipulasi volume, mark-up harga, atau penyalahgunaan anggaran.
3. Pemberian sanksi administratif terhadap penyedia jasa dan pihak-pihak terkait, termasuk potensi masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti lalai atau tidak profesional.
4. Transparansi dan keterbukaan informasi dari pihak BWSK Kalimantan I kepada publik mengenai tahapan pelaksanaan, progres realisasi fisik dan keuangan, serta penanganan lanjutan proyek ini.
Proyek ini bukan sekadar proyek fisik biasa, tetapi menyangkut keselamatan warga pesisir yang terdampak langsung oleh abrasi dan perubahan iklim. Mangkraknya proyek ini menunjukkan adanya kelalaian manajerial yang dapat berujung pada kerugian negara dan pelanggaran hukum.
DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat akan terus mengawal kasus ini dan mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan proyek sesuai fungsinya.
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
Jurnalis : (Nuryo Sutomo)
Social Header