Ma’rang, 10 Juli 2025 – Guna menjaga kondusifitas wilayah serta menyelesaikan permasalahan warga secara damai, Tiga Pilar Kamtibmas Kelurahan Bonto-Bonto menggelar kegiatan mediasi (problem solving) terkait sengketa tanah yang terletak di Jl. Pekuburan, Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang.
Mediasi ini digelar di Kantor Lurah Bonto-Bonto sekitar pukul 09.30 WITA dan melibatkan Lurah Bonto-Bonto Barhaman, S.Sos., MM., Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aipda Wahyuddin, serta Babinsa Sertu Ummain.
Permasalahan tanah yang dimediasi memiliki luas sekitar 47 are dan diklaim oleh Saudara Anwar. Objek tanah tersebut diketahui sedang dalam penguasaan enam pihak lainnya, yaitu:
1. Nurhaedah/Harun
2. Cone/Ramli
3. Sahril
4. Hapsa
5. Agus Mahdin
6. Nurhayati Sado
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas Aipda Wahyuddin turut memberikan himbauan kamtibmas kepada para pihak agar tetap menjaga ketenangan, mengedepankan musyawarah, dan tidak mengambil tindakan sepihak demi terciptanya rasa aman dan damai di lingkungan masyarakat.
Namun, mediasi kali ini belum membuahkan hasil karena salah satu pihak, yaitu Saudara Sahril, tidak dapat hadir secara langsung dan hanya diwakili melalui sambungan telepon oleh pengacara Saudara Anwar, yakni Hasan, S.H., M.H., C.R. Oleh karena itu, mediasi akan dijadwalkan ulang setelah para tergugat berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarganya.
Kapolsek Ma’rang AKP Hj. Rahmania, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya. Tujuannya agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dengan pendekatan humanis dan mediasi yang melibatkan tokoh setempat, diharapkan permasalahan dapat segera menemukan jalan keluar secara damai dan kekeluargaan.(Hj.Asra)
Social Header