Breaking News

Tersinggung karena Mabuk Minum Tuak Bersama Terjadi Aniaya Penikaman



Pangkep - Polres Pangkajene dan Kepulauan menggelar Konferensi Pers Kasus tindak pidana Penganiayaan, yang dilaksanakan di Aula Polres Pangkep pada Kamis, 24 April 2025.

Konferensi dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep didampingi AKP Imran didampingi Asriadi bersama sejumlah personil jajaran terkait lainnya diikuti puluhan awak media.

Sebagaimana release yang dibacakan Kasi Humas Imran, tindak pidana penganiayaan dilaporkan oleh istri korban berinisial N, pekerjaan : Mengurus Rumah tangga, Agama: Islam, Tempat tinggal: Kab. Pangkep.
Korban inisial D, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama : Islam, Tempat tinggal: Kab Pangkep.
Pelaku : Nama: Sakka Bin Kaseng, Jenis Kelamin: Laki-laki; Tempat/ Tgl lahir : Mabbalae, 31 Desember 1988 / Umur: 36 Tahun, Pekerjaan: Petani/Pekebun, Agama: Islam, Alamat: Kp. Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.

Waktu dan tempat kejadian: Pada Hari Kamis, Tanggal 03 April 2025, sekitar Pukul 19.30 Wita, di Jl. Mabbalae, Desa Kanaungan, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.

Modus Operandi: Pelaku menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan kiri, dada dan perut korban.
Motif: Ketersingggungan karna korban dan pelaku saat itu sedang meminum minuman keras.

Kronologi kejadian :

Pada hari Kamis, sesuai waktu dan tempat kejadian, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan menggunakan sebilah pisau dimana seorang lelaki inisial D menjadi korban.

Awalnya korban mendatangi rumah Lelaki Makmur Alias Lebbi untuk bertamu kemudian Korban melihat Makmur, Sakka, Sullo, dan Ilyas sedang meminum tuak Bersama, korbanpun ikut bergabung meminum tuak bersama mereka.

Tidak lama setelah Korban dan Pelaku bercerita, pelaku keluar rumah untuk membuang air kecil, setelah kembali kedalam rumah, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak 1 (Satu) kali mengenai lengan sebelah kiri.

Pada saat korban berdiri pelaku kembali menikam korban sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai bagian dada. Korban berusaha untuk menghindar dari Pelaku akan tetapi korban terpeleset dan terjatuh pada tempat pencucian piring rumah Makmur, kemudian pelakupun kembali mengayunkan pisau yang digunakan sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai perut sebelah kanan korban.

Melihat kejadian Tersebut Pamilik rumah Makmur menarik Pelaku sehingga pisau pelaku terjatuh dan diambil oleh Makmur lalu diserahkan ke lelaki Sullo untuk di amankan.

Lk. Sakka Bin Kaseng mengakui perbuatan nya telah melakukan Penganiayaan terhadap korban LK. D, yang mana pelaku dan korban LK. Inisial D saling kenal akan tetapi tidak akrab.

Penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung dikarenakan mendengar kalimat dari mulut korban yang mengatakan dalam bahasa bugis yang artinya "Nenekmu dan nenek saya dulunya tidak bisa membunuh nenek saya".

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Lk. D tersebut korban tidak melakukan perlawanan dan pisau yang ia gunakan yaitu pisau milik pelaku sendiri yang sering ia gunakan untuk mengambil tuak.

 pasal yang dilanggar: Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana: Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman 5 Tahun.

Barang bukti: 1 (satu) Bilah pisau passari yang terbuat dari besi dengan Panjang ± 33, 1 Cm, Lebar 4,5 Cm dan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) Lembar baju kemeja lengan pendek warna hijau merk krg, 1 (satu) Lembar celana jeans warna hitam merk equaltrev.

Jejak Kasus Indonesia (Hj.Asra)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID