http://www.jejakkasusgroup.co.id - Berau, Koperasi TKBM Tanjung Redeb berkunjung ke kantor Diskoperindag Berau, Selasa (11/02/2025), di jalan Murjani 1 Tanjung Redeb.
Mewakili ketua Umum, Sopyan sebagai sekertaris menyerahkan laporan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi TKBM Tanjung Redeb yang dilaksanakan pada Kamis lalu (6/2/25) di Aula Hotel Derawan Indah Tanjung Redeb.
Pengurus dan pengawas TKBM diterima langsung ibu Fauziani Ahli pertama pengawas Koperasi dari dinas koperindag Berau.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh koperasi. Pertemuan yang rutin dilakukan setahun sekali ini adalah wujud dari pertanggung jawaban kinerja pengurus dan pengawas koperasi selama 1 periode. Sesuai dengan amanat UU no. 25 tahun 1992 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi Rapat anggota dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Dalam perjalanannya RAT sebagian besar dilakukan pada bulan Januari-Maret.
Setelah RAT dilaksanakan maka kewajiban koperasi lainnya adalah melaporkan hasil RAT ke Dinas Koperasi. Hal tersebut supaya koperasi perlahan-lahan tertib dalam administrasi. Selain itu, pihak dinas juga bisa memberikan pengawasan ke koperasi dengan berlandaskan laporan yang telah diterima.
Tidak hanya sebagai bahan pengawasan, hasil dari laporan RAT nantinya juga bisa dijadikan referensi untuk memperbaharui atau mengupdate data koperasi. Update data tersebut juga berguna sebagai dasar pihak lain seperti notaris untuk melakukan PAD atau transfer data dari ODS ke AHU. Hal tersebut bisa berguna bagi koperasi yang akan melakukan perubahan pada anggaran dasar.
Atas dasar tersebut Diskoperindag sebagai pendamping koperasi sering melakukan monitoring dan evaluasi perihal pelaksanaan RAT koperasi. Dan tak luput untuk mengingatkan pihak koperasi agar tertib dalam melaporkan hasil RAT ke dinas.
H. Asdar Wahyoesri
Kaperwil Kaltim.
www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header