Breaking News

Polairud Bersama TKBM Melaksanakan Binmas Perairan

http://www.jejakkasusgroup.co.id, Berau-Kepolisian Resor Berau melaksanakan Binmas Perairan di lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Redeb bersama Anggota Koperasi TKBM Tanjung Redeb, Kamis pagi (16/01/2025).



Ada tiga undang-undang yang sangat mendasar dalam pelaksanaan Binmas perairan di wilayah Kabupaten Berau, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur tentang tugas, kewenangan, dan hak-hak anggota Polri. 

2. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang pelayaran sebagai suatu sistem yang meliputi angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. 

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan. PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. 



Kanit Patroli Sat Polairud Polres Berau, Ipda Sigit Wahyudi dalam sambutannya mengatakan," dalam setiap melakukan kegiatan bongkar muat di lingkungan kerja Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat / TKBM harus selalu dilengkapi Alat Pelindung Diri / safety".



"Antara pekerja atau karyawan dengan pengurus harus selalu menjaga kekompakan, komunikasi serta silaturahmi", Tambahnya.



Acara binmas perairan di hadiri 5 kepala kerja cargo dan puluhan anggota, pengurus dan pengawas koperasi TKBM Tanjung Redeb.


Senada dengan ketua koperasi TKBM Tanjung Redeb, Ajis Mansyah mengatakan, "kami selalu bekerja sesuai peraturan yang ada, anggota sudah kita bagikan alat pelindung diri berupa helm kerja, pakaian kerja, rompi kerja, sepatu kerja".



"Jika ada anggota yang kerja tidak memakai safety, mandor kerja langsung menegur dan menyuruh pulang. Setiap yang bekerja dalam lingkungan pelabuhan selalu memakai safety" tutupnya.


H. Asdar Wahyoesri

Kaperwil Kaltim.

www.jejakkasusgroup.co.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID