SBPN Milik Willi candra yang di atur oleh Idrus di dusun dudat ,lassar Kecamatan membalong dalam melakukan penjualan BBM diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 22 Pasal 55 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 191 tahun 2014 serta Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM nomor 8 tahun 2021.
Hal ini disampaikan berdasarkan laporan masyarakat kepada tim terkait adanya BBM khususnya BBM jenis Solar dijual langsung menggunakan puluhan bahkan ratusan jerigen .
Berdasarkan informasi Warga, tim melakukan pantauan tersebut, faktanya dalam pantauan terlihat jelas aktifitas mobil di spbn milik idrus ini tampak melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam jerigen.
Selaku operator APMS saat dikonfirmasi oleh tim mengatakan "Solar ini punya Aph setempat pak, biasa ambil 50-100 jerigen kalo ambil ke SPBN ini pak"ujar nya.
Perlu tindakan tegas pemerintah khususnya Pertamina untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik nakal yang bisa merugikan Negara demi kepentingan pribadi.
Tim akan terus mengkonfirmasi ke APH terkait dan Pertamina.(Tim)
Social Header