https://www.jejakkasusindonesia.id
Singkawang, Kalimantan Barat - Tim investigasi gabungan dari sejumlah media nasional dan lokal berhasil mengungkap praktik tambang galian C ilegal di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.Aktivitas tambang tanpa izin tersebut ditemukan di Lokasi Sankuku /Jembatan 88 Perbatasan Antara Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dengan Desa Sibaju Kec. Monterado Kab. Bengkayang, Rabu, 16 Juli 2025.
Dari penelusuran di lapangan, tambang ilegal itu dikelola oleh seorang pria bernama Bambang yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 7,8 hektare. Dalam keterangannya kepada wartawan, Bambang mengakui bahwa kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Lebih mencengangkan lagi, ia menyebut bahwa aktivitas tersebut dijalankan atas "perintah" dari Bupati Bengkayang.
Namun, pernyataan itu memunculkan polemik karena dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukkan Bambang, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), memiliki data yang berbeda-beda dari segi nama pemilik dan tahun penerbitan. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi tambang justru berada di wilayah Kel. Sagatani, Kec. Singkawang Selatan (Kota Singkawang), dan bukan masuk wilayah Bengkayang Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang). Posisi geografis yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki Bambang memperkuat indikasi pelanggaran hukum yang serius.
Tim investigasi mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas Tersebut
-Pertambangan Tanpa Izin (PETI)Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi.
-Perusakan Lingkungan Hidup
Berpotensi melanggar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
-Pemalsuan Dokumen Tanah
Mengarah pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SKT yang ditunjukkan diduga tidak sah secara hukum.
-Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara
Klaim bahwa tambang beroperasi atas “perintah Bupati” berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP serta UU No. 1 Tahun 1946, jika pernyataan tersebut terbukti tidak benar dan mencemarkan nama baik pejabat publik.
-Penggelapan Pajak dan Pendapatan Negara
Tambang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara melanggar UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
-Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik
Aktivitas ini berpotensi merusak jalan, jembatan, dan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat sekitar, sehingga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pernyataan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Termasuk klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, serta tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TimRed)
Social Header