Breaking News

Kasat Reskrim Polres Singkawang Diduga Menghindar Saat di Konfirmasi, Diduga Ada Keterkaitan Dengan Mafia Solar

SINGKAWANG_ KALBAR – Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu, menghindar saat hendak di konfirmasi awak media senin (2/6/) di kantornya terkait dugaan oknum mafia BBM subsidi bernama Aliat, "pasalnya, Aliat diduga bebas beraksi merampok subsidi yang diberikan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan kejadian tersebut masyarakat pertanyakan kinerja Kasat Reskrim Polres Singkawang terkait persoalan ini, Rabu (4/6/2025) Lalu. 


Terpantau titik penimbunan para mafia ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang menjadi sorotan utama di balik kini mencuatnya nama salah satu pengusaha Bernama Aliat, yang berlokasi di RT 15 RW 03 Kopisan Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. 


Berdasarkan temuan tersebut awak media yang turun ke lapangan berupaya untuk mengkonfirmasi ulang pengusaha bernama Aliat, parahnya tidak merespon, seolah-olah kebal hukum, kedatangan awak media bertujuan agar berita yang diterbitkan berimbang,” parahnya hal ini sangat besar, namun kebebasan mafia-mafia solar ini menjadi tanda tanya besar untuk Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Aparat kepolisian. 


Diwaktu yang berada awak media mitranasional.com menghubungi Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu, guna mengkonfirmasi terkait persoalan yang terjadi namun chat whatsapp dari pukul 11:10 S/D 15:49 tidak direspon, sehingga pada pukul 16:06 awak media mendatangi Mapolres Kota Singkawang guna mengkonfirmasi secara langsung kepada Kasat Reskrim Polres Karawang, parahnya Kasat Reskrim bagai ditelan bumi menghilang tanpa jejak bahkan terkesan alergi terhadap awak media, sampai-sampai penjagaan pun tidak mengetahui dia dimana??. 


"Tidak berhenti disitu, dengan penuh curiga awak media terus berupaya untuk mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Singkawang hingga senin (2/6)pukul 23:05 tidak kunjung ada jawaban, dengan kejadian tersebut awak media menduga ada keterlibatan antara Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu dan oknum mafia BBM subsidi Aliat. 


Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan malah di gunakan untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri mafia sert oknum lainnya. 


Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hingga berita ini diterbitkan kembali, awak media masih berupaya mencari informasi selengkapnya terkait oknum mafia BBM dan baking nya. 


Penulis : Nuryo Sutomo


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID