https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah, Kalbar – Dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan. Tim investigasi Jejak Kasus Indonesia mendokumentasikan adanya aliran cairan melalui saluran pembuangan yang bermuara ke kawasan perairan di Kecamatan Sungai Kunyit. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampaknya bagi ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan. Sabtu 18 Juli 2026.
Di lokasi, tim menemukan saluran pembuangan yang mengalirkan cairan berwarna gelap menuju badan air. Pada beberapa titik juga tampak endapan atau lapisan berwarna kehijauan di sekitar mulut saluran. Berdasarkan dokumentasi tersebut, jenis maupun kandungan cairan belum dapat dipastikan sehingga diperlukan pengambilan sampel dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Persoalan ini disebut bukan pertama kali menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, Jejak Kasus Indonesia telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Humas PT Unicoco terkait dugaan pengelolaan limbah perusahaan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Seorang nelayan yang berdomisili di RT 2 Desa Mendalok, Kabupaten Mempawah, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku khawatir apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.
"Kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintah jangan menunggu sampai semuanya terlambat. Kalau memang ada pelanggaran, segera diperiksa dan ditindak. Laut adalah tempat kami mencari nafkah dan harus dijaga bersama," ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar dugaan yang berkembang segera diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan lapangan. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi, mengambil sampel limbah, memeriksa sistem pengelolaan limbah perusahaan, serta mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT Unicoco maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header