https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah, Kalbar – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat kini dilimpahkan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Sabtu 18 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut memunculkan harapan baru agar penyidikan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp32,4 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah paket pekerjaan pembangunan BP2TD Mempawah, meliputi pekerjaan gedung pada beberapa paket serta pembangunan infrastruktur dan lanskap yang menjadi bagian dari proyek tersebut.
Dalam perkara yang telah diputus pengadilan, sejumlah terdakwa telah dijatuhi pidana sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap, di antaranya Erry Iriansyah, Joni Isnaini, Prayitno, serta beberapa pihak lain yang diproses karena perannya masing-masing dalam proyek tersebut. Perkara ini juga mencakup penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap salah satu terpidana sesuai proses hukum yang berjalan.
Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum juga pernah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diumumkan berkaitan dengan dugaan TPPU sebagai bagian dari upaya penelusuran aset.
Dalam persidangan, sejumlah nama lain turut disebut sebagai bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa di pengadilan. Namun, penyebutan nama dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah secara pidana. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelimpahan perkara kepada Kortas Tipikor Mabes Polri, masyarakat berharap pengusutan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header