JEJAK KASUS INDONESIA.ID,PANGKEP- 29 Juli 2025 – Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di wilayah kepulauan. Peristiwa tragis ini terjadi di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Korban diketahui berinisial BA (64), seorang nelayan yang tewas secara mengenaskan usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban sendiri, yakni SP (54), serta dua anaknya SF (26) dan SL (24)
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025) di Mapolres Pangkep oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kasat Reskrim IPDA Andi Dipo Alam, serta dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai platform.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban dan istrinya menghadiri acara keluarga di Pulau Samatellu Borong. Dalam kegiatan tersebut, korban secara tidak sengaja bertemu dengan salah satu pelaku, SP, di area dermaga kapal milik anaknya.
Diduga terjadi adu mulut antara keduanya yang berujung pada aksi kejar-kejaran oleh korban terhadap SP sambil melontarkan kata-kata kasar. SP yang merasa terhina kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua anaknya, SF dan SL, yang kemudian sama-sama terpancing emosi.
Pada keesokan harinya, Minggu pagi (27/7/2025), ketiga pelaku memutuskan untuk melakukan aksi penyerangan. Mereka mempersenjatai diri dengan dua bilah badik dan satu batang besi pipa sepanjang 70 cm, lalu mencari keberadaan korban.
Korban ditemukan sedang duduk di kolong rumah warga. Tanpa memberi kesempatan, SL langsung menyerang korban. Korban sempat melawan dan merebut badik pelaku, namun serangan dari dua pelaku lainnya membuat korban tak mampu bertahan. Korban akhirnya terjatuh dan kembali diserang secara brutal hingga mengalami sejumlah luka serius.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut berupaya menolong dengan membawa korban ke Puskesmas Pulau Sabutung menggunakan perahu. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka tusuk di bagian dada dan pinggang serta luka pukulan di kepala.
Unit Reskrim Polres Pangkep bersama Polsek Liukang Tupabiring yang segera menuju lokasi melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Dua bilah badik beserta sarung
* Satu sarung badik tambahan
* Sebatang besi pipa sepanjang 70 cm
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkep dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana. Ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Imran menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan
> “Ini adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi. Hanya karena emosi sesaat, tiga orang harus menghadapi proses hukum, dan satu nyawa hilang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara arif dan damai, bukan dengan kekerasan,” tegas AKP Imran.
Polres Pangkep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan menjaga kerukunan dalam setiap penyelesaian masalah. Kepolisian akan terus hadir dan bekerja maksimal dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pangkep, termasuk wilayah kepulauan.
(Hj.ASRA)
Social Header