JEJAK KASUS INDONESIA.ID,PANGKEP- 29 Juli 2025 –Polres Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W (30), warga Coppo Tompong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan rekannya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp441 juta. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh didampingi jajaran penyidik, bertempat di Aula Mapolres Pangkep, disaksikan oleh rekan-rekan media dari berbagai platform.
Dalam pemaparannya, AKP Imran mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha. Karena kedekatan hubungan pertemanan antara pelaku dan korban berinisial NR (37), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, korban tidak menaruh kecurigaan.
“Korban percaya karena mereka sudah saling kenal cukup lama. Namun ternyata alasan pelaku untuk meminjam uang hanya fiktif belaka,” jelas AKP Imran.
Penipuan dilakukan secara bertahap dan berulang. Bahkan, demi menolong pelaku, korban rela menggadaikan emas pribadinya seberat 439,71 gram senilai sekitar Rp360 juta, yang kemudian turut disalahgunakan oleh pelaku.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh menambahkan, "Untuk memperkuat tipu muslihatnya, pelaku sempat menciptakan skema pembayaran bunga pinjaman secara rutin, sehingga korban semakin yakin. Namun dalam penyidikan terungkap bahwa bunga tersebut dibayar menggunakan uang milik korban sendiri yang sebelumnya telah dikuasai pelaku." Ungkapnya
"Tidak hanya itu, pelaku bahkan menggunakan nama-nama orang lain seolah-olah mereka adalah pihak ketiga yang juga turut menjadi peminjam modal, padahal semuanya adalah rekayasa." Jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dalam urusan pinjam meminjam uang, terlebih jika tanpa jaminan dan dokumentasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Pastikan setiap transaksi memiliki bukti tertulis yang sah,” tegas Kasi Humas.
Kegiatan konferensi pers ini mendapat perhatian besar dari awak media dan publik, yang turut mengapresiasi langkah cepat dan transparan Polres Pangkep dalam mengungkap kasus yang merugikan masyarakat.
(Hj .Asra)
Social Header